Notification

×

Iklan

Iklan

ADA APA DENGAN OKNUM KADES DUA SEPAKAT,,? DIDUGA RANGKAP JABATAN MENJADI BAPAK KUA

Selasa, 25 Maret 2025 | Maret 25, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-03-25T10:58:57Z


KAMPAR // DJALAPAKSINEWS – Kampar Kiri Hulu – Selasa, 25 Maret 2025

 

Diduga, kepala desa dua sepakat kecamatan kampar kiri hulu, kabupaten kampar, provinsi Riau, telah menerbitkan surat keterangan nikah, yang diduga ditandatangani lansung oleh sang kades dan menggunakan stempel pemdes desa dua sepakat, pada 31 Mei 2024 lalu.

 

Surat keterangan nikah yang diduga dikeluarkan oknum kepala desa dua sepakat,tertulis didalam selembar kertas dengan wali nikah inisal (J)  yang menikah (LR) perempuan, umur 35 tahun,(LT) laki-laki umur 40 tahun, dua orang saksi (DS) dan (KS). pembimbing aqad Nika (H) yg diduga adek kandung kades, ditetapkan didesa dua sepakat, pada 31 mei 2024,Ditandatangani oleh (AN) kades dengan cap stempel kepala desa dua sepakat.

 

 Sebagaimana diketahui Kepala Desa tidak berwenang untuk membuat ataupun mengeluarkan Surat Keterangan Nikah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.Surat Keterangan Nikah hanya dapat diterbitkan oleh:

 

Instansi yang Berwenang

1. Kantor Catatan Sipil : Untuk nikah yang dilakukan secara sipil.

2. Kantor Urusan Agama : Untuk nikah yang dilakukan secara agama.

3. Pengadilan Agama : Untuk nikah yang dilakukan secara agama dan memerlukan pengesahan dari pengadilan.

 

Adapun sanksinya jika Kepala Desa membuat Surat Keterangan Nikah.

1.Sanksi Administratif : Kepala Desa dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran, peringatan, atau bahkan pemberhentian dari jabatannya.

2.Sanksi Pidana : Kepala Desa dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara atau denda karena melakukan tindakan yang tidak berwenang dan melanggar hukum.

 

Melalui sambungan pesan via WhatsApp,

komfirmasi ditujukan kepada kades (AN) desa dua sepakat, terkait dugaan penerbitan surat keterangan nikah,yang diduga ditandatangani oleh (AN) selaku kepala desa," membantah keras" Sementara yang tertera dalam surat keterangan nikah tersebut,diduga jls tanda tangan dan stempel milik kepala desa dua sepakat.

 

"klau masyarakat saya ada, klau gk warga aku buat apa, setau saya klau yg mengeluarkan surat nikah tu pak kua, bukan kades, sama siapa kmu dapat surat itu, tanya kan ma dia jngan sama aku kau tanyakan" ucap kades pada Minggu,

(23, Maret 2025).

 

Camat Kampar Kiri Hulu bapak Bustamar Spd, dikonfirmasi wartawan media Djalapaksi News terkait ketentuan dugaan surat keterangan nikah yang  diduga dibuat oleh kepala desa dua sepakat.

 

"Kalau surat keterangan bahwa dia sudah menikah dgn di jls kan siapa yg menikahkan dan di mana tempat menika nya sah2 saja, asal jgn yg di keluar kan surat nikah lansung,Lebih jelas nya coba tanya KUA pak" terang camat (23,03,2025).

 

" Sebelum berita terbit bisa saya melihat surat yg di keluar kan oleh kades itu, siapa nama nya yg menika dalam surat yg dia keluar itu, karna sudah saya tanya dia, beliau bilang tdk perna mengeluarkan surat nikah itu" tambah camat

 

Sampai berita ini dilangsir kemeja redaksi dan terbit,kepala desa dua sepakat (AN) tidak ada klarifikasi yang konkrit bahwa tanda tangan dan cap stempel yang tertera didalam surat keterangan nikah, yang ditetapkan didesa dua sepakat,bukan miliknya.masih menjadi"misteri" ?? dibalik surat keterangan nikah yang diduga dibuat sang kades.

 

JURNALIS : (JA & TIM)

EDITOR IT : Zainal Musthofa

 

×
KAMPAR Terkini Update