Notification

×

Iklan

Iklan

MARAKNYA TRANSAKSI JUAL BELI LAHAN DI KAWASAN HUTAN DESA IV KOTO SETINGKAI, KECAMATAN KAMPAR KIRI, KABUPATEN KAMPAR PROVINSI RIAU

Senin, 17 Maret 2025 | Maret 17, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-03-17T10:26:26Z


KAMPAR // DJALAPAKSINEWS – Kampar Kiri  – Senin, 17 Maret 2025

Dugaan Transaksi jual beli lahan di kawasan hutan Desa IV Koto Setingkai, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, semakin marak dan menimbulkan kekhawatiran berbagai pihak. Aktivitas ini dikhawatirkan berpotensi merusak ekosistem hutan serta melanggar aturan hukum yang melindungi kawasan hutan negara.(12/02/2025)

Berdasarkan informasi yang dihimpun serta data yang diperoleh dilapangan oleh Pihak Gabungan DjajalapaksiNEWS dan LBH Djalapaksi Riau, sejumlah pihak terlibat dalam transaksi ini, mulai dari perorangan hingga oknum yang diduga memanfaatkan celah hukum untuk meraup keuntungan. Lahan yang diperjualbelikan umumnya masih berstatus kawasan hutan, baik hutan produksi maupun hutan lindung, yang seharusnya tidak boleh dialihfungsikan tanpa izin resmi dari pemerintah. (10/03/2025).

Menurut warga setempat, aktivitas jual beli lahan ini sudah berlangsung cukup lama dan semakin meningkat dalam beberapa tahun terakhir. "Awalnya hanya beberapa orang saja yang membuka lahan, tetapi sekarang semakin banyak yang menjual tanah, bahkan kepada orang luar desa," ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.(10/03/2025).

Pihak Gabungan DjalapaksiNEWS dan LBH Djalapaksi Riau, meminta  kepada Pemerintah Daerah dan Aparat Penegak hukum, UPK Kecamatan Kampar Kiri, Gakkum LHK, Satgas Gakkum, Subdit Gakkum, diharapkan segera turun tangan untuk menertibkan praktik ilegal ini, Serta menelusuri dan menindak tegas pihak-pihak yang terbukti melakukan transaksi ilegal di kawasan hutan,

Selain merugikan lingkungan, transaksi lahan di kawasan hutan juga berpotensi menimbulkan konflik sosial di kemudian hari. Banyak kasus serupa di daerah lain yang berakhir dengan sengketa lahan dan tindakan hukum terhadap pelaku yang terlibat.

Masyarakat diimbau untuk tidak terlibat dalam jual beli lahan di kawasan hutan tanpa izin yang jelas. Pemerintah juga diharapkan meningkatkan pengawasan dan memberikan solusi alternatif bagi masyarakat yang bergantung pada lahan tersebut untuk mata pencaharian mereka, seperti melalui program perhutanan sosial yang legal dan berkelanjutan, " ujar TIM.

Kasus ini akan terus dipantau untuk melihat perkembangan lebih lanjut, terutama terkait langkah-langkah yang akan diambil oleh pihak berwenang dalam menangani maraknya transaksi ilegal ini di Desa IV Koto Setingkai Kampar Kiri Kabupaten Kampar Provinsi Riau.

Sampai berita ini dilangsir kemeja redaksi dan diterbitkan Penjual (MZ DKK) dan Pembeli (AS)  belum memberikan tanggapan  dan klarifikasi.

 

JURNALIS : (RN & TIM)

EDITOR IT : Zainal Musthofa

 

×
KAMPAR Terkini Update