KAMPAR // DJALAPAKSINEWS – Kampar Kiri Hulu – Jum’at, 14 Maret 2025
Desa Dua Sepakat terletak dikecamatan Kampar Kiri Hulu , Kabupaten Kampar Provinsi Riau, miris sekali informasi yang berkembang dimasyarakat setempat, diduga oknum kades (Andri Nasution ) sebagai pemain dari perusakan kawasan hutan lindung di Kampar Kiri Hulu tepatnya didesa muara silaya menuju desa ludai.
Menelusuri kebenaran informasi terkait perusakan kawasan hutan yang diduga dilakukan
oleh kepala desa dua sepakat (AN),tim media ini dan tim LBH Djalapaksi turun melakukan investigasi ketitik lokasi pembukaan akses jalan dari desa muara silaya menuju desa ludai, tim menemukan excavator merek Sany ditempat pada Jum'at (07,03,2025) lalu.
" Itu alat brat merek SANY yang sedang berkerja membuat jalan dari desa muara silaya menunjuh desa Ludai kades dua sepakat (AN) yang memasukkan,dan bahan bakar nya BBM bersubsidi jenis solar yang dilansir dari SPBU lipat kain " ucap sumber pada Jum'at ( 14,03,2025).
" Saya dengar dana untuk membuka jalan di desa muara silaya menunjuh desa ludai tersebut dengan anggaran sebesar Rp. 600,000,000 yang bersumber dari dana desa dua sepakat yang dialokasikan oleh kades (AN) meskipun belum ada izin dari pemerintah kabupaten Kampar yang diketahui dalam kawasan hutan lindung " tambah seorang warga !
Adapun ketentuan undang-undang yang berlaku di negara kesatuan Republik Indonesia ,jika seorang kepala desa membuka akses jalan didalam kawasan hutan lindung ,yang belum ada izin dari pemerintah daerah, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan sebagai berikut :
Pelanggaran Hukum
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan*: Kades telah melanggar pasal 38 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap orang yang akan melakukan kegiatan di dalam kawasan hutan harus memiliki izin dari Menteri Kehutanan.
Sanksi Hukum
1.Sanksi Pidana: Kades dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,00.
2.Sanksi Administratif : Kades dapat dikenakan sanksi administratif berupa pemberhentian sementara atau tetap dari jabatannya.
Penggunaan Dana Desa
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa : Kades telah melanggar pasal 14 ayat (1) yang menyatakan bahwa penggunaan dana desa harus sesuai dengan rencana pembangunan desa dan harus memiliki izin dari Bupati/Walikota.
Konfirmasi lewat pesan via WhatsApp ditujukan kepada kepala desa dua sepakat (AN) belum memberikan tanggapan , dan juga (INL) selaku kontraktor yang berkerja untuk membuat akses jalan tersebut yang diduga sekaligus pelangsir bahan bakar alat Excavator BBM bersubsidi jenis solar dari SPBU lipat kain,juga bungkam dikonfirmasi.
Sampai berita ini dilangsir kemeja redaksi dan diterbitkan Kepala desa dua sepakat (AN) belum memberikan tanggapan dan klarifikasi.
JURNALIS : (RN & TIM)
EDITOR IT : Zainal Musthofa