KAMPAR // DJALAPAKSINEWS – Kampar Kiri – Jum’at, 21 Maret 2025
Dewan pimpinan Daerah provinsi Riau organisasi kemasyarakatan barisan Indonesia pemantau & pengawas tindak pidana korupsi, DPD-ORMAS BIDIK PROVINSI RIAU melaporkan ke Polda Riau atas dugaan transaksi jual-beli hutan kawasan didesa lV koto setingkai kecamatan Kampar kiri provinsi Riau pada Jum'at,(21,03,2025).
" Kita suda buat laporan dan sudah didaftarkan DiPolda Riau, dengan nomor laporan No; 026/SLP-BDK/III/2025 atas dugaan transaksi jual-beli hutan kawasan di desa IV koto setingkai " ucap Gusmaniarto ST.Ketua DPD Ormas Bidik pada wartawan media ini (21,03,2025).
" Adapun yang diduga terlibat didalam transaksi jual-beli hutan kawasan didesa lV koto setingkai, Ninik mamak yang mengeluarkan surat hiba,oknum kepala desa yang mengeluarkan SKPT, sdr.Urika Ali,Masturi Zanaka,Dkk sebagai penjual, dan sdr.Anggi Saputra sebagai pembeli" terang Gusmaniarto!
" Segenap pengurus DPD Ormas bidik TIPIKOR berseta penasehat hukum,akan terus mengawal laporan dugaan tindak pidana khusus jual beli lahan kawasan ,ini sangat luar biasa sekali dan mesti jadi perhatian khusus oleh APH dan satgas penertiban kawasan hutan (PKH)" tandasnya
" Ini tidak boleh di biarkan para mafia makin hari makin merajalela memperjualbelikan lahan kawasan hutan demi mencari keuntungan secara individu maupun kelompok yang mengakibatkan kerugian pada negara.Dan kami minta APH dan satgas (PKH) agar cepat bertindak dan menangkap pelaku-pelaku " tutup Gusmaniarto
" Dan untuk oknum kades desa dua sepakat Andri Nasution membuka jalan dikawasan hutan yang diduga memakai alat Excavator merek Sany dikampar kiri hulu tepatnya jalan penghubung desa Muara silaya, menuju desa ludai dan desa dua sepakat, meskipun belum ada izin dari pemerintah, kita juga sedang siapkan laporannya dan akan menyusul " tambah Henri tanjung SH.
Sekjen Ormas bidik tipikor
Sampai berita ini dilangsir kemeja redaksi dan diterbitkan oknum yang terkait masih berusaha untuk dikonfirmasi meskipun selama ini tidak ada respon.
JURNALIS : (JA & TIM)
EDITOR IT : Zainal Musthofa