KAMPAR // DJALAPAKSINEWS – Kampar Kiri – Selasa, 18 Maret 2025
Berdasarkan informasi dan bukti-bukti yang dimiliki DjalapaksiNEWS dan TIM LBH Djalapaksi, Bahwa Sdr. UA, MZ DKK (Penjual) dan Sdr. AS (Pembeli ) diduga kuat telah melakukan transaksi jual beli hutan kawasan yang terletak di Situnggang Wilayah Dusun I Lubuk Agung RT. 002 RW.001 Desa IV Koto Setingkai Kecamatan Kampar Kiri Kabupaten Kampar Provinsi Riau, Kami menduga bahwa transaksi tersebut merupakan tindakan melawan hukum yang melanggar berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. (14 Maret 2025)
Adapun dasar hukum yang kami gunakan dalam SOMASI ini adalah sebagai berikut :
Ø Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan;
Ø Undang-undang ini mengatur tentang pengelolaan hutan di Indonesia, termasuk larangan terhadap kegiatan yang dapat merusak atau mengubah fungsi hutan;
Ø Penjualan kawasan hutan lindung adalah tindakan melawan hukum pidana;
Ø Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan;
Ø Undang-undang ini mengatur tentang sanksi pidana dan perdata bagi pelaku perusakan hutan, termasuk kegiatan jual beli hutan kawasan secara ilegal;
Ø Pasal 17 ayat 2 (dua ) huruf (b). yang berbunyi"setiap orang di larang melakukan kegiatan perkebunan di kawasan hutan tanpa berizin berusaha dari pemerintah pusat".
Sehubungan dengan hal tersebut, kami selaku Lembaga Bantuan Hukum Djalapaksi (LBH-Djalapaksi) dengan ini menyampaikan SOMASI kepada Sdr. UA, MZ DKK (Penjual) dan Sdr. AS (Pembeli ) untuk :
Ø Menghentikan segera segala kegiatan yang berkaitan dengan transaksi jual beli hutan kawasan tersebut.
Ø Memberikan klarifikasi tertulis yang lengkap dan jujur mengenai legalitas transaksi jual beli hutan kawasan yang Sdr. UA, MZ DKK (Penjual) dan Sdr. AS (Pembeli ) lakukan, beserta bukti-bukti pendukungnya.
Ø Mengembalikan kondisi hutan kawasan seperti semula, apabila telah terjadi kerusakan akibat kegiatan Sdr. UA, MZ DKK (Penjual) dan Sdr. AS (Pembeli ).
Ø Membayar ganti rugi atas kerugian Negara akibat tindakan Sdr. UA, MZ DKK (Penjual) dan Sdr. AS (Pembeli ).
LBH Djalapaksii sudah memberikan waktu kepada Sdr. UA, MZ DKK (Penjual) dan Sdr. AS (Pembeli )untuk memenuhi tuntutan kami. Sehingga waktu yang diberikan tidak di indahkan, dan juga Pihak LBH Djalapaksi sudah memberikan tembusan kepada Kepala Desa, Ketua BPD dan Ninik Mamak IV Koto Setingkai yang terkait diduga Kuat Mengeluarkan Legalitas Berupa Surat Keterangan Hibah dan SKPT di atas Lahan Kawasan Hutan yang diduga di jual belikan Sdr. UA, MZ DKK (Penjual) dan Sdr. AS (Pembeli ) namun sampai saat ini belum ada tanggapan, Kasus ini akan terus dipantau untuk melihat perkembangan lebih lanjut, terutama terkait langkah-langkah yang akan diambil oleh pihak berwenang dalam menangani dugaan transaksi jual beli ilegal ini di Desa IV Koto Setingkai Kampar Kiri Kabupaten Kampar Provinsi Riau.
Sampai berita ini dilangsir kemeja redaksi dan diterbitkan, Penjual (UA, MZ DKK) dan Pembeli (AS) Kepala Desa, Ketua BPD dan Ninik Mamak IV Koto Setingkai belum memberikan tanggapan dan klarifikasi
JURNALIS : (JA & TIM)
EDITOR IT : Zainal Musthofa