KAMPAR // DJALAPAKSINEWS – Kampar Kiri Hulu – Selasa, 18 Maret 2025
Diduga oknum kades (AN) Desa Dua Sepakat membuka jalan dilahan kawasan hutan di Kecamatan Kampar Kiri Hulu, tepatnya jalan penghubung antara desa muara silaya menuju desa ludai dan desa dua sepakat ,meski tidak ada izin dari pemerintah, kades dua sepakat diduga tetap melanjutkan aktifitas pembukaan jalan dikawasan tersebut, terpantau oleh tim media dan LBH Djalapaksi pada Sabtu,(15,03,2025).
Sebelumnya sudah terbit pemberitaan dibeberapa media, terkait oknum kades dua sepakat yang membuka jalan dikawasan hutan, seperti akan kebal hukum kades dua sepakat diduga tetap melanjutkan aktifitas pembukaan jalan tersebut dengan dalih untuk kepentingan masyarakat.
" Semua jalan yang ada dikampar kiri hulu ini tidak ada izinnya, jalan ke ludai ,jalan ke desa muara selaya ada ngk izin nya? media jangn mengganggu pekerjaan saya ,karna ini bukan untuk pribadi,ini untuk masyarakat " ucap kades desa dua sepakat pada seorang wartawan pada minggu,(16,03,2025).
Menurut nya " itu jalan untuk masyarakat, supaya orang desa maju, itu dari dana desa anggarannya Rp.150.000.000,,kalau masalah izin semua jalan disini tidak ada izin ,jalan desa batu sasak ,jalan desa danau Sentul ada ngk izin nya? Jadi kalau anda berpikir tidak mungkin anda menganggu jalan untuk masyarakat " tegas Sang kades !
Menanggapi hal tersebut ketua LBH Djalapaksi Riau memberikan tanggapan " kita apresiasi niat baik dari kades dua sepakat yang membuka jalan dikawasan untuk kepentingan masyarakat banyak, namun perlu diketahui jalan tersebut adalah jalan kabupaten jadi kalau dana desa yang dianggarkan itu tidakla relevan " ucapnya saat wawancara pers kepada wartawan media ini dipekanbaru pada Senin,(17,03,2025).
" Jadi memang dikampar kiri hulu ada beberapa desa yang masih akses jalur sungai,karna tidak bisa buka jalan akses jalur darat, dikarenakan termasuk dalam kawasan hutan lindung suaka margasatwa, tidak ada satu kepala desa pun yang berani menggunakan alat Excavator untuk membuka jalan penghubung desa, seperti yang dilakukan oleh kades desa dua sepakat" tambah dari ketua LBH Djalapaksi Riau yang kebetulan adalah putra Daerah Kampar Kiri Hulu tersebut.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan: Kades telah melanggar pasal 38 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap orang yang akan melakukan kegiatan di dalam kawasan hutan harus memiliki izin dari Menteri Kehutanan.
Tentang penggunaan dana desa,
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa : Kades telah melanggar pasal 14 ayat (1) yang menyatakan bahwa penggunaan dana desa harus sesuai dengan rencana pembangunan desa dan harus memiliki izin dari Bupati/Walikota.
Komfirmasi Melalui sambungan pesan via WhatsApp Camat Kampar Kiri Hulu Bapak Bustamar Spd,terkait pembukaan jalan dikawasan hutan yang diduga dilakukan kades dua sepakat.
"Sebelum dia mulai bekerja sudah saya panggil, dia menerangkan bahwa itu sudah hasil musyawarah desa nya, dan itu sudah di anggarankan dari dana desa, Saya sampaikan bahwa itu dalam kawasan,dia menjawab jln ke desa ludai juga dlm kawasan,kenapa bisa di buat kata nya, inti nya dia siap nanggung resiko karna utk kepentingan masyarakat katanya" terang Camat pada Jum'at,(14,03,2025) lalu.
Sampai berita ini dilansir kemeja redaksi dan diterbitkan,oknum Kades Desa Dua Sepakat Kecamatan Kampar Kiri Hulu tersebut belum memberikan tanggapan dan klarifikasinya.
JURNALIS : (JA & TIM)
EDITOR IT : Zainal Musthofa